Selasa, 16 Oktober 2018

Mengenal Warga Negara dalam Pendidikan Kewarganegaraan



Pengertian Warga negara adalah orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.




Assalamualaikum, tepat seminggu lalu saya dapat tugas dari dosen Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas yang saya tempati. Banyak uraian yang sudah disampaikan oleh dosen saya, Bapak Suprapto Estede. Namun saya akan membahas spesifik tentang siapa warga negara itu, dan bagaimana menjadi warga negara yang baik.

Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan pada mulanya berkembang di Amerika Serikat sekitar tahun 1790. Pendidikan kewaganegaraan atau civic memiliki tujuan untuk lebih mengenal bangsa sendiri, dan pertama kali diperkenalkan oleh Henry Rendall Waite di Amerika Serikat. Di Indonesia sendiri, istilah civic atau civic education mulai dikenal luas pada tahun 1957. Dan pada tahun 1962, lantas diterjemahkan kembali dalam bahasa Indonesia yang kemudian dikenal dengan kewarganegaraan, lalu pada tahun 1968 menjadi pendidikan kewarganegaraan.

Secara harafiah, pendidikan kewarganegaran merupakan terjemahan dari bahasa inggris yakni “Civic Education”. Yang kemudian di alih bahasakan oleh para ahli dalam bahasa Indonesia sebagai Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, mengungkapkan sebuah istilah “Pendidikan Kewargaan” menjadi pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi.
Dan masih ada banyak pendapat mengenai pengertian Pendidikan Kewarganegaaran itu sendiri.


Warga Negara

Dalam pendidikan kewargaanegaraan banyak aspek yang diperkenalkan, salah satunya mengenai warga negara. Apa, siapa dan bagaimana warga negara tersebut.

Pengertian Warga negara adalah orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.


  • Menurut AS Hikam warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri
  • Menurut Koerniatmanto S. warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
  • Menurut Purwadarminta Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.


Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan


  • Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia;
  • Warga negara asing (vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia , misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur Tengah, India, Belanda, Eropa yang telah disahkan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan menjadi warga negara Indonesia.


Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam pasal 1 UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara Indonesia.

Warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal, misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Dalam hal berinteraksi antar manusia, perlu adanya pengetahuan untuk menjadi warga negara yang baik .Lalu, apa saja ciri-ciri dari seseorang sehingga dapat disebut dengan warga negara yang baik, sebagai berikut :


  • Memiliki pemahaman yang baik tentang sejarah serta tujuan negaranya.
  • Berpatisipasi / ikut serta secara aktif dalam memajukan bangsa dan negara melalui peningkatan kualitas kinerja berdasarkan bidang profesinya masing-masing.
  • Berkarya dari yang terkecil menuju karya yang lebih luas dalam skala nasional.
  • Menjunjung tinggi kerukunan antar warga negara, memperkokoh rasa persatuan, gotong-royong, dan semangat bekerjasama serta bersinergi dalam kehidupan sehari-hari.
  • Cinta tanah air dan bangsa serta tidak membeda-bedakan SARA di lingkungan pergaulan sehari-hari.
  • Belajar terus dalam mengembangkan potensinya sesuai bakat dan minatnya sehingga nantinya dapat berkarya serta ahli dalam bidangnya.
  • Mendukung segala kebijakan pemerintah serta melihat dari sisi positif dalam menyikapi setiap kebijakan yang telah diputuskan pemerintah.
  • Menyampaikan aspirasi, kritik, saran maupun sejenisnya melalui tempat yang semestinya serta tidak melanggar norma serta hukum yang berlaku.
  • Ikut serta dalam Pemilu.
  • Memiliki kesadaran untuk membayar pajak dalam rangka berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.
  • Memperdalam kemampuan dalam berkomunikasi baik melalui lisam maupun menulis dalam bahasa Indonesia.
  • Ikut serta dalam peringatan hari besar nasional dalam rangka menumbuhkembangkan nasionalisme.
  • Senantiasa mau belajar menjadi warga negara yang memiliki peran positif bagi kebaikan negaranya.

Sekian makalah tugas Pendidikan Kewarganegaraan yang bisa saya sampaikan. Wassalamualaikum.

Sumber:
https://guruppkn.com/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-para-ahli
http://seputarpengertian.blogspot.com/2017/11/pengertian-warga-negara.html
http://www.dadangjsn.com/2016/06/kriteria-ciri-ciri-warga-negara-yang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar