Selasa, 13 November 2018

Tugas Ujian Tengah Semester - Macam Macam Bentuk Negara



Sebagai mahasiswa baru STIEKIA Bojonegoro, mengikuti Ujian Tengah Semester merupakan hal baru dan pertama. Salah satunya merupakan tugas yang diberikan oleh Dosen Kewarganegaraan, Bapak Suprapto Estede. Berikut adalah makalah kewarganegaraan dengan judul: Pengertian dan Macam Macam Bentuk Negara. Semoga bisa memnuhi tugas yang diberikan.



A. COVER

MAKALAH KEWARGANEGARAAN







JUDUL :

PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM BENTUK NEGARA



Disusun Oleh :

Ebiet A. Mubarok (18010060)




SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI CENDEKIA

BOJONEGORO

2018




B. ISI

BAB I
PENDAHULUAN


Negara adalah insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang  terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri”. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk  mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mengatur bagaimana anggota masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sebagai warga negara, negara memberikan batasan-batasan dalam wujud aturan dan hukum. Dan setiap negara memiliki bentuk-bentuk tersendiri.
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya. Sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.
Dalam makalah ini diterangkan tentang pengertian Negara menurut para ahli dan macam-macam bentu-bentuk Negara yang ada dan pernah di terapkan didunia ini.



BAB II
PERMASALAHAN

Apa pengertian negara menurut para ahli ?
Apa saja macam-macam bentuk negara?


 BAB III
PEMBAHASAN


PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI

1. Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

2. Van Apeldoorn
Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.

3. Logeman
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.

4. Plato
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.

5. Kranwer
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.

6. Leon Duguit
Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.

7. Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

8. M. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.

9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.

10. J.J. Rousseau
Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.

11. Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.

12. Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

13. M. Solly Lubis. SH
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.

14. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH
Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

15. Dr. Oeripan Notohamidjojo
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

16. Prof. R. Djokosutono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

17.  G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa.

18. Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

19. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertingi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

20. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.

21. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama-sama atas nama masyarakat.

22. Prof. Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang yang disebut bangsa.

23.  R.M. Maclver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarkaan ketertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

24.  Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan manusia yang inshaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

25. Dr. W.L.G. Lemaire
Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.

26. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada kelompok atau individu yang merupakan bagian dari masyarakat.

27. Benedictus de Spinoza
Negara adalah susunan masyarakat yang kesatuan (integral) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarkat organis).

28. Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di suatu pemerintahan yang sama.

29. Georg Jellinek
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

30. Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Dari beberapa pendapat di atas, dapat kita simpulkan bahwa negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian luas, negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.



BENTUK-BENTUK NEGARA

A.Bentuk Negara Pada Zaman Yunani Kuno

Pada masa yunani kuno dahulu hanya dikenal adanya 3 bentuk pokok dari negara. Pada waktu itu pengertian dari negara, pemerintahan dan masyarakat masih belum dibedakan, hal ini disebabkan karena susunan negara masih sangat sederhana sekali, bila dibandingkan dengan luas daerah negara dan julah penduduknya belu sebesar asa sekarang ini. 
Negara hanya seluas kota saja oleh karena itu pada hakikatnya hanya merupakan negara-kota saja. Negara-kota ini ada istilahnya yaitu “polis”. Selain itu sifat dari urusan negara masih sangat sederhana sekali. Dalam pandangan masyarakat dan para ahli negara, belu ada perbedaan antara pengertian negara, pengertian masyarakat dan pengertian pemerintahan.
Adapun tiga bentuk pokok daripada negara pada masa yunani kuno tersebut ialah: Monarchi, Oligarchi, dan Demokrasi. Dipergunakan sebagai ukuran untuk membedakan bentuk-bentuk tersebut diatas yaitu: jumlah dari pemegang kekuasaan.
Jika yang memegang kekuasaan itu satu oarang aka bentuk negaranya Monarchi (bahasa Yunani “monos” berarti “satu” sedangkan “archien” berarti “memerintah”). Jika memegang pemeritahan itu beberapa orang maka bentuk negaranya itu Oligarchi (bahasa Yunani “oligai” berarti “beberapa”). Jika yang emegang pemerintahan rakyat maka bentuk negara nya disebut Demokrasi (bahasa Yunani “Demos” bararti “rakyat”).

B.Bentuk Negara pada Masa Modern Sekarang.
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi)

1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.

a.
Negara kesatuan dengan sisitem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.

b.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.

2. Negara serikat
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara pemerintahan federasi dan peerintahan negara-negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary powers).


Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.

A.Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.

a.
Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.

b.
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.

c.
Monarki parlamenter adalahbentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.


B.Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

C.Demokrasi
Pemerintahan model demikrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rrakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aan, dan adil.

Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik. PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan jikaseorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.

Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi: Republik mutlak (absolute), Republik konstitusi dan Repulik parlemen

Menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik. Selanjutnya bagaimana dengan susunan negaranya apakah negara kesatuan atau federal Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut:

Negara Federal Negara Kesatuan

Bagian-bagian negara disebut negara bagian
Bagian-bagian Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi
Negara-negara bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD  sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi
Organisasi bagian-bagian negarasecaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.
Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara lainnya.
Wewenag secaratereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat
                                              
Maka dari perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.


C. Bentuk Kenegaraan

Adapun bentuk kenegaraan meliputi bentuk-bentuk Negara yang pernah ada antara lain sebagai berikut:

a.
Serikat Negara (konfedarasi): Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara–negara anggotanya secara masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh konfederasi: Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).

b.
Negara Domonion: Bentuk seamacam ini khusus terdapat dalam lingkungan negara kerajaan inggris. Negara domonion ini ialah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris, yang telah merdeka dan berdaulat, yang mengakui raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.

c.
Negara Protektorat: suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain. Biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara protektorat itu dengan persetujuan diserahkan kepada negara pelindung. Contoh negara protektorat;   Mesir, protektorat dari Turki (1917),  Zanzibar, protektorat dari Inggris (1890) dan Albania, protektorat dari Italia (1936).

d.
Negaran Trustee (Perwalian):bentuk negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II. Menurut Piagam PBB.

e.
Negara Koloni atau jajahan: bentuk negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain. Contoh: Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.

f.
Negara mandat:  bentuk negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.

g.
Negara Uni: bentuk gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja. Ada 2 (dua) macam uni :

  Uni Personil: Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
 Uni Riil: Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan Negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian.



BAB IV
PENUTUP

SIMPULAN

Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia ialah: negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi). Disamping 2 bentuk itu, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi. Dan monarki terbagi menjadi tiga yaitu: Monarki absolute, Monarki konstitusional, dan Monarki parlamenter.
Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.





REFERENSI

S. T, Kansil, Ilmu Negara (umum dan indonesia), Jakarta: Pradya Paramita, 2004.Duguit, Traite de Droit Contitutionel jilid 2,1923Jellinek, Allgemene Staatslehre  ,1914.Joeniarto, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, Jakarta: PT Bina Aksara, 1984Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE Uin Syarif Hidayatullah, 2000https://ensiklopedia.blogspot.com/2016/09/30-pengertian-negara-menurut-ahli.html?=1(online)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar